PAJAK PENGHASILAN DI MASA COVID 19

Hamilah, HH (2023) PAJAK PENGHASILAN DI MASA COVID 19. Andi Publisher, yogyakarta. ISBN 978-623-01-3226-1

[img] Text
PAJAK PENGHASILAN DI MASA COVID 19_DR HAMILAH_16X23_BW.pdf

Download (1MB)
[img] Text
pajak-penghasilan-di-masa-covid-19

Download (69kB)
Official URL: https://andipublisher.com/produk/detail/pajak-peng...

Abstract

PMK No. 23/PMK.03/2020 tentang intensif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus Covid 19, diubah menjadi PMK No. 44/PMK. 03/2020, selanjutnya diubah kembali menjadi PMK No. 86/PMK.03/2020. Peraturan Menteri Keuangan No. 110/PMK.03/2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/ PMK.03/2020 tentang intensif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid Disease. Relaksasi pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak. Dalam PMK No. 242/PMK.03/2014 TENTANG tata cara pembayaran atau penyetoran pajak diatur bahwa, pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak dapat diberikan paling lama 12 bulan sejak diterbitkannya keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak. Kegiatan pemeriksaan dan penagihan sehubungan dengan pelaksanaan SE-13/PJ/2020 yang meminta juru sita agar melakukan tindakan penagihan persuasif melalui surat menyurat, telepon, email, chat, dan saluran online lainnya. Kegiatan pemeriksaan dan penagihan sehubungan dengan pelaksanaan SE-13/PJ/2020 yang meminta juru sita agar melakukan tindakan penagihan persuasif melalui surat-menyurat, telepon, email, chat, dan saluran online lainnya. Dalam keputusan direktur jenderal pajak No. Kep-156/ PJ/2020 tentang kebijakan perpajakan sehubungan dengan penyebaran wabah Covid 19. Dalam keputusan direktur jenderal pajak No. Kep-156/ PJ/2020 tentang kebijakan perpajakan sehubungan dengan penyebaran wabah Covid 19. “Kepada wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2019 dan yang melakukan pembayaran atas jumlah pajak yang kurang dibayar dalam SPT tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2019 sampai dengan 30 April 2020 diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatannya” Jelas DJD dalam keterangan tertulisnya. Intensif pengembalian pendahuluan PPN tertuang dalam PMK No. 82/PMK.03/2021 tentang perubahan atas PMK No. 9/ PMK.03/2021 tentang intensif pajak untuk wajib pajak terhadap pandemi Covid 19.

Item Type: Book
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
H Social Sciences > HC Economic History and Conditions
Depositing User: Hamilah Mila Tiyan
Date Deposited: 19 Jan 2023 10:39
Last Modified: 19 Jan 2023 10:39
URI: http://repository.stie-yai.ac.id/id/eprint/1311

Actions (login required)

View Item View Item